Masuki Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Siap Lakukan Pengawasan

    Masuki Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Siap Lakukan Pengawasan

    SOLOK KOTA -   Pasca ditetapkan partai politik yang lolos administrasi untuk mengikuti (sebagai peserta) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU RI Nomor 384, pelaksanaan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. 

    Untuk memastikan seluruh prosedur tahapan Pemilu khususnya dalam tahap verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bawaslu Kota Solok mengaku siap dan telah menyusun strategi dalam melaksanakan misi pengawasan yang diembannya.

    Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, pelaksanaan pengawasan dilakukan dari dua sisi, baik proses yang dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana proses verifikasi maupun terhadap Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu itu sendiri.

    "Untuk verifikasi faktual kepengurusan,   Bawaslu Kota Solok memastikan apakah proses yang dilaksanakan KPU Kota Solok sudah sesuai prosedur ketentuan yang berlaku, " ujar Triati.

    Terkait metode dan strategi pengawasan yang akan dilakukan, dijabarkan wanita satu-, satunya yang duduk sebagai komisioner Bawaslu Kota Beras Serambi Madinah itu, diantaranya menyangkut kepengurusan Partai Politik yang difaktualkan akan dipastikan SK Kepengurusan yang ada di Sipol KPU sama dengan yang ada di Partai. 

    Dalam proses itu, Bawaslu memastikan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) hadir saat dilaksanakan verifikasi faktual, serta data yang tercantum di SK dan Sipol sama orang dan identitasnya dengan yang ada di lapangan saat dilaksanakan verifikasi.   

    "Orangnya samakah saat dicocokkan dengan identitas yang mereka miliki dangan yang ada pada Sipol, serta kebenaran orangnya, " sebut Triati

    "Selain itu, dari sisi Partai Politik pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah memiliki kantor, dan untuk keberadaan kantornya apakah KPU benar-brnar mendatangi kantor tersebut. Juga terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik,   serta kepengurusan perempuan yang dihadirkan saat verifikasi faktual, " imbuhnya. 

    Lebih jauh diterangkan Triati, dari 18 partai politik yang lolos tahap verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024. sembilannya partai politik baru atau yang di pemilu sebelumnya tidak lolos parlemen akan dilakukan verifikasi faktual.

    Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2024, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

    Sementara itu, partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat bawaslu bawaslu kota solok triati ketua bawaslu kota solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ini Bawaslu Kota Solok Gelar Ujian...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kota Solok Terima Kunjungan Tim Visitasi KI Sumbar
    Pemko dan DPRD Kota Solok Tandatangani Berita Acara Penyempurnaan Hasil Evaluasi Perubahan APBD 2024
    Penguatan dan Monitoring Evaluasi, Ka Kanwil Ditjen PAS Sumbar Kunjungi Lapas Kelas II B Solok
    Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik, Kasat Binmas Polres Solok Kota Monitoring Di Terminal Bareh Solok
    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik, Kasat Binmas Polres Solok Kota Monitoring Di Terminal Bareh Solok
    Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kota Solok Terima Kunjungan Tim Visitasi KI Sumbar
    Personil Kodim 0309/Solok Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam I/BB
    Pemko dan DPRD Kota Solok Tandatangani Berita Acara Penyempurnaan Hasil Evaluasi Perubahan APBD 2024
    Simpan Sabu di Kandang Ayam, Ayah dan Anak Tiri Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota
    Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik, Kasat Binmas Polres Solok Kota Monitoring Di Terminal Bareh Solok
    Diduga Usai Transaksi Narkoba, Dua Orang Warga Kota Solok Diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota, Satu Orang Pegawai Honorer Pemda
    Walikota Zul Elfian Umar Silaturrahmi Ke Pemko Pekanbaru
    Bimtek Pengawasan Pemilu, Beni Kharisma: Pahami UU dan Peraturan Kepemiluan

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Athan RI-Doha Gelar Pembinaan Diaspora Indonesia di Qatar
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

    Tags